Suara Bersama

Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto Terima Amnesti Presiden

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana yang dinilai memenuhi syarat kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi. Dua nama mencuat dari daftar tersebut, yakni Yulianus Paonganan alias Ongen dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti ini merupakan hasil verifikasi ketat, terutama dari data yang dihimpun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman.

Yulianus Paonganan atau Ongen merupakan narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia sempat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 UU Pornografi setelah menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tulisan bernada merendahkan melalui akun media sosial miliknya. Konten tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan dan muatan pornografi, yang kemudian berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 18 Desember 2025.

Selain Ongen, nama Hasto Kristiyanto juga menjadi sorotan. Ia sebelumnya terseret dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dan kini termasuk dalam daftar penerima amnesti berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Menurut Supratman, mayoritas penerima amnesti berasal dari kelompok narapidana dengan latar belakang kasus tertentu seperti pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, penderita gangguan jiwa, pasien dengan penyakit kronis (paliatif), disabilitas intelektual, serta narapidana lanjut usia.

“Pemberian amnesti ini bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi telah melalui kajian lintas lembaga, sesuai arahan Presiden untuk menciptakan keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam sistem hukum kita,” tegas Supratman.

Amnesti massal ini menandai langkah awal pemerintahan Prabowo dalam menata ulang pendekatan penegakan hukum, yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − two =