Suara Bersama

Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Sedang dalam Harmonisasi, Target Terbit Besok

Jakarta, Suarabersama – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan bahwa regulasi terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada hari Rabu, 3 Desember 2024. Menurutnya, aturan tersebut kini tengah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum agar segera dapat ditetapkan.

“Pak Prabowo sudah mengumumkan hal ini pada Jumat sore lalu, dan kami di kementerian segera menindaklanjutinya. Ini merupakan kebijakan dari beliau, jadi kami mengurus teknisnya. Kami tengah menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

“Insya Allah, targetnya besok sudah selesai. Saat ini sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tambahnya.

Yassierli juga menjelaskan bahwa pada hari ini, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait dampak dari penerapan kenaikan UMP pada tahun mendatang.

Antisipasi tersebut mungkin melibatkan kebijakan fiskal, seperti pemberian insentif bagi perusahaan yang kesulitan untuk menaikkan upah pekerjanya. Namun, ia belum bisa memastikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut masih dalam pembahasan.

“Hari ini, kami juga akan rapat dengan Menko dan kementerian terkait untuk merumuskan strategi menghadapi kondisi ekonomi saat ini,” ungkap Yassierli.

“Antisipasi yang disiapkan tentu positif. Kami sedang membahas kebijakan fiskal dan sebagainya. Untuk insentif, itu mungkin salah satu topik yang perlu dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP dalam peraturan yang sedang disusun tidak akan disesuaikan untuk memastikan angka kenaikan mencapai 6,5%, seperti yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Semua angka tersebut, menurutnya, sudah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Bukan begitu. Angka yang keluar itu sebenarnya sudah berdasarkan hasil kajian kami,” jawab Yassierli.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + 2 =