Suara Bersama

WNI dan Industri Scam Online: Antara Korban TTPO dan Pelaku Scammer Profesional

Jakarta, Suarabersama.com – Arus pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari pusat-pusat operasi penipuan siber dan judi online di Kamboja membuka persoalan serius yang kerap luput dari sorotan: tantangan terhadap keamanan nasional.

Di balik pendekatan kemanusiaan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdapat realitas bahwa tidak seluruh WNI yang dipulangkan berada pada posisi korban pasif. Sebagian di antaranya justru terlibat secara sadar dalam jaringan kejahatan lintas negara yang terorganisasi, rapi, dan beroperasi secara sistematis.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menilai bahwa penyematan label “korban” secara menyeluruh terhadap WNI yang kembali ke Tanah Air berpotensi keliru secara kriminologis.

Fakta di lapangan memperlihatkan kompleksitas peran, di mana garis pemisah antara keterpaksaan dan kesukarelaan sering kali memudar akibat godaan imbalan ekonomi yang besar.

Berdasarkan kajian mendalam mengenai dinamika industri scam di Kamboja, CISSReC mengelompokkan keterlibatan WNI ke dalam tiga kategori utama.

Pertama, korban murni, yakni individu yang direkrut melalui tipu daya, kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, mengalami penyekapan, ancaman, hingga kekerasan, tanpa mengetahui sejak awal bahwa mereka akan dilibatkan dalam aktivitas kejahatan siber.

Kedua, kelompok adaptif, yang pada awalnya tertipu namun kemudian memilih bertahan dan menyesuaikan diri. Tekanan target, janji bonus, serta normalisasi praktik kriminal membuat kelompok ini bertransformasi menjadi pelaku penipuan aktif.

Ketiga, kategori paling berisiko, yakni pelaku sadar. Mereka datang dengan pemahaman penuh mengenai pekerjaan sebagai penipu (scammer), mengetahui bahwa targetnya adalah korban tak bersalah, serta secara sukarela bergabung dalam sindikat kejahatan lintas negara demi keuntungan ekonomi.

“Persoalan pemulangan WNI dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital tidak bisa disederhanakan dengan satu label tunggal sebagai korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Pratama.

Kecenderungan negara untuk menggeneralisasi seluruh WNI sebagai korban TPPO memang tampak mulia dari sisi kemanusiaan, namun menyimpan potensi bahaya berupa moral hazard. Pendekatan ini berisiko melemahkan efek jera dan justru membuka celah bagi sindikat kejahatan untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia.

Ketika pelaku sadar dipulangkan dengan status korban, rasa kebal hukum dapat tumbuh, bahkan memicu pengulangan keterlibatan dalam industri yang sama. Tanpa pemilahan yang tegas, Indonesia berpotensi bergeser dari posisi korban menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital di tingkat regional.

“Negara tidak lagi sekadar menjadi korban, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global,” ujar Pratama memperingatkan.

Untuk membedakan antara korban eksploitasi digital dan operator kejahatan siber, pengakuan semata dinilai tidak memadai. CISSReC mendorong penerapan digital forensic profiling secara ketat. Aparat penegak hukum perlu menelusuri jejak digital pada perangkat elektronik para WNI yang dipulangkan.

Indikasi keterlibatan aktif dapat terlihat dari komunikasi intens dengan atasan, penguasaan skrip penipuan tingkat lanjut, akses ke sistem manajemen korban, hingga kepemilikan dompet kripto atau dompet elektronik yang menampung aliran dana ilegal.

“Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif,” jelas Pratama.

Korban murni umumnya menunjukkan trauma psikologis yang mendalam serta keterbatasan pemahaman teknis. Sebaliknya, pelaku sadar mampu menjelaskan secara rinci mekanisme penipuan, menguasai teknik rekayasa sosial, memahami sistem pembayaran digital, hingga skema pencucian uang. Penelusuran aliran komisi dan bonus akan semakin memperjelas posisi seseorang dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.

Belajar dari praktik negara lain, Indonesia dinilai perlu segera mengadopsi pendekatan baru yang membedakan antara “korban perdagangan orang digital” dan “tentara bayaran digital”. Sejumlah negara seperti China, Filipina, Korea Selatan, dan Jepang telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada partisipasi sukarela.

Di China, pemisahan tegas antara korban murni dan operator profesional terbukti efektif memutus jaringan perekrutan dan menekan suplai tenaga kerja ke sindikat berkat efek jera yang kuat.

Kebijakan nasional seharusnya bergerak menuju mekanisme penyaringan berlapis: rehabilitasi sosial diberikan kepada korban murni, sementara proses hukum tegas diterapkan bagi mereka yang terbukti menjadi bagian dari mesin penipuan.

Selain itu, Pratama menekankan pentingnya menindak simpul kendali di dalam negeri, mulai dari perekrut lokal, operator server, hingga penyedia rekening perantara, guna memutus mata rantai industri scam hingga ke akar permasalahannya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + seventeen =