Jakarta, Suarabersama.com – Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Topik pembicaraan mereka berkaitan dengan Surat Pernyataan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin rekomendasi.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Wiranto mengungkapkan Presiden memberikan penghargaan terhadap pemikiran dan saran yang diberikan oleh para Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia menilai Presiden Prabowo dan para purnawirawan TNI memiliki nilai-nilai moral yang selaras dengan semangat Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Namun demikian, selaku Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, sekaligus Panglima Tertinggi TNI, Presiden tidak bisa langsung menanggapi tuntutan tersebut.
Wiranto menjelaskan Prabowo sebagai Presiden harus terlebih dahulu menelaah setiap poin dalam pernyataan dan saran yang diajukan, karena hal itu menyentuh isu-isu yang sangat mendasar.
Salah satu poin yang diajukan adalah permintaan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujarnya.
Lebih jauh, Wiranto menyebut bahwa kewenangan Presiden dibatasi oleh sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, saran-saran yang tidak berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif tidak akan ditindaklanjuti secara langsung.
“Dalam negara kita yang menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka, usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegasnya.
Wiranto kemudian menambahkan bahwa Presiden mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kontroversi seputar usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI guna mencegah terjadinya keresahan.
Ia juga menyatakan bahwa penjelasan resmi terkait isu ini akan disampaikan oleh Presiden pada waktu yang dinilai tepat.
Di samping usulan pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyarankan agar Polri ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen pernyataan tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama Tokoh Masyarakat yang digelar pada Kamis (17/4/2025) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Beberapa nama purnawirawan yang turut membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (mantan Wakil Panglima TNI), Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto (mantan KSAD), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (mantan KSAL), serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (mantan KSAU).
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI dan Wakil Presiden ke-6 RI, juga menjadi salah satu penandatangan dalam Surat Pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.



