Suara Bersama

Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Langsung Sita dan Masukkan ke Rekening Negara

Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Agung telah menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 yang diserahkan oleh lima perusahaan dalam Wilmar Group. Dana ini merupakan pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan bahwa dana tersebut langsung dimasukkan ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nilai kerugian negara sendiri dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan barang bukti berupa uang tunai ini akan dijadikan bagian dari dokumen kasasi karena kasusnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga kelompok korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dinyatakan bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun unsur perbuatan terbukti, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari seluruh dakwaan.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan pidana denda dan pengembalian kerugian negara terhadap ketiga kelompok usaha tersebut:

  • Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia terancam hukuman penjara selama 19 tahun.

  • Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Bila gagal membayar, aset milik pengendali David Virgo akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, David Virgo dapat dipenjara selama 1 tahun.

  • Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,89 triliun. Bila tidak dibayar, aset Direktur Utama Gunawan Siregar dan pengendali lainnya akan disita. Jika nilai aset tak mencukupi, mereka akan dijatuhi pidana masing-masing 15 tahun penjara.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang dari Wilmar Group ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam pengembalian kerugian negara dan pemberantasan korupsi di sektor komoditas strategis nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − nine =