Suara Bersama

Waspada! Modus Tiket Murah Menjadi Tren Penipuan Jelang Akhir Tahun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan penjualan tiket murah menjelang musim liburan akhir tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, menyebut bahwa OJK menerima banyak laporan terkait penipuan tiket murah belakangan ini.

“Biasanya saat lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas dan banyak orang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling utama adalah jual beli online, terutama yang paling banyak dilaporkan ke kita akhir-akhir adalah jual beli tiket secara lebih murah gitu,” ujar Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).

Kiky menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Itu banyak sekali masuk ke kita di Anti Scam-Centre ini ya dan juga di Satgas PASTI, juga banyak sekali yang masuk ya,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, Satgas juga telah mengidentifikasi 2.422 nomor kontak debt collector ilegal dan mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Melalui sistem IASC, OJK menemukan 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan, terdiri atas 183.732 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, serta 140.109 laporan langsung dari masyarakat.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, sementara 100.565 rekening telah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp383,6 miliar dana korban yang sudah berhasil diblokir.

Selain pengawasan terhadap penipuan digital, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif pada Oktober 2025, berupa 141 peringatan tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Dalam periode yang sama, 158 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total mencapai Rp70,1 miliar dan 3.281 dolar AS. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 17 =