Tanjungpinang, suarabersama.com – Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Voo Wei Chen, warga negara Malaysia yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara. Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fausi dalam sidang terbuka pada Selasa (27/1).
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim menjelaskan, besaran denda itu masuk kategori V sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru, yang mengatur batas maksimum pidana denda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Voo Wei Chen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai sekaligus menjadi perantara peredaran narkotika dari Malaysia menuju Tanjungpinang. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi sepuluh botol narkotika golongan I berbentuk cairan bening serta satu paket sabu yang dikemas plastik transparan. Seluruh narkotika tersebut diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam iPhone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Voo Wei Chen ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2025, saat membawa narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Ah Boon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan narkoba jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan Kepri. (kls)



