Jakarta – Di bantaran Kali Baru, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi, Karyo terlihat sibuk membersihkan puing-puing rumahnya yang sebagian sudah dibongkar. Rumah permanennya itu, berdiri sekitar lima meter dari aliran kali, kini terpaksa dipangkas demi proyek pelebaran sungai.
“Sementara dirapihkan dulu, takutnya nanti harus mundur lagi,” kata Karyo kepada Tirto, Jumat (25/4/2025).
Awalnya, batas bangunan yang aman dari penggusuran disebut lima meter dari tepi kali. Namun, seiring waktu, warga mendengar kabar bahwa jarak bebas harus diperluas menjadi 10 meter, membuat banyak rumah yang sebelumnya dianggap aman, ikut terdampak.
Penggusuran Tanpa Kompensasi
Sejak sebelum Lebaran, surat pemberitahuan sudah dibagikan. Warga diminta mengosongkan bangunan mereka pasca-Idulfitri. Namun, tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Berbeda dengan wilayah Gabus, yang sempat menerima kompensasi sekitar Rp5 juta, warga di Mekarsari hanya mendapatkan surat pemberitahuan.
“Cuma dikasih surat, nggak ada uang bongkar atau ganti rugi,” ujar Karyo, yang mengaku sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1996 dan memegang sertifikat hak milik.
Warga pun membongkar sendiri rumah mereka tanpa bantuan alat berat, murni atas kesadaran sendiri setelah ada tekanan dari pemerintah.
Pemilik Sertifikat Ikut Tergusur
Ketua RT02 RW06, Syafruddin, menjelaskan dari sekitar 20 warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) di daerah itu, 10 rumah harus dibongkar karena masuk dalam radius 5-10 meter dari sungai.
“Semua bangunan permanen. Setidaknya, harus ada bentuk bantuan seperti di Gabus,” katanya.
Senada, Ketua RW02 Desa Mekarsari, Asep Bunyamin Choir, menilai ketidakadilan terjadi karena warga yang memiliki dokumen resmi tetap digusur tanpa kompensasi. “Kalau memang warga harus pindah atau membongkar sendiri, seharusnya ada bantuan,” tegas Asep.
Puing-Puing Dibiarkan, Pemerintah Diminta Bertindak
Selain persoalan ganti rugi, Syafruddin juga menyoroti puing bangunan yang berserakan di lokasi bekas penggusuran. Ia mendesak pemerintah segera membersihkannya untuk menghindari gangguan terhadap akses jalan.
“Jangan sampai selesai bongkar terus dibiarkan. Harus segera ditata lagi,” ujarnya.
Pemkab Bekasi: Tidak Ada Kompensasi
Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah setempat sudah mengajukan penggunaan dana desa untuk mendukung program penertiban ini. Namun, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan tidak ada kompensasi untuk bangunan liar.
“Mereka mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS), itu melanggar aturan,” kata Ade di Cikarang.
Menurut Ade, langkah tegas ini diperlukan untuk mencegah banjir di masa mendatang dan mempercantik kawasan sungai, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Penertiban ini bertujuan memulihkan fungsi sungai sebagai area serapan air,” tambahnya.
Langkah Lanjutan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi, menegaskan bahwa normalisasi dan pelebaran kali akan terus dilakukan sebagai upaya mitigasi banjir. Pemerintah berharap kolaborasi dengan BBWS Citarum dan Pemprov Jawa Barat dapat mempercepat upaya memperbaiki infrastruktur saluran air di wilayah Bekasi.



