Suara Bersama

Warga Cirebon Desak Batalkan Perda Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen

Jakarta, Suarabersama.com – Puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar pertemuan di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Selasa (12/8/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut mencapai 1.000 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan itu sangat memberatkan warga. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan.
“Kenapa di Cirebon tidak bisa juga yang hampir naik 1.000 persen?” ujarnya.

Hetta mengatakan perjuangan ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 melalui berbagai cara, mulai dari mengadu ke DPRD, menggelar aksi turun ke jalan, hingga mengirim aspirasi kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, anggapan bahwa mereka hanya mewakili “satu persen” warga yang terdampak adalah keliru, karena hampir semua warga mengalami kenaikan PBB, meski persentasenya berbeda-beda.

Dalam pertemuan itu, Paguyuban Pelangi Cirebon menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025.

  2. Mengembalikan tarif PBB sesuai dengan tahun 2023.

  3. Menurunkan pejabat Pemkot yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

  4. Dalam satu bulan, Wali Kota diminta menunjukkan tindakan nyata atas dua tuntutan pertama.

Hetta menegaskan, warga siap kembali menggelar aksi di jalanan jika tuntutan tidak dipenuhi. “Kalau di Pati bisa, kita juga harus bisa. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” pungkasnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 7 =