suarabersama.com, SURABAYA – Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, bersama dua rekannya ditangkap karena merakit senjata api yang diduga diperuntukkan bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Menariknya, mereka mempelajari teknik perakitan senjata secara otodidak.
Dalam kasus ini, Teguh berperan sebagai pemasok sekaligus distributor senjata api. Selain itu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, berperan sebagai operator perakitan, sedangkan Pujiono, warga Jatirogo Tuban, bertanggung jawab dalam pembuatan popor senjata di sebuah perumahan di Bojonegoro.
“Mereka belajar sendiri dari kebiasaan membongkar pasang senjata angin hingga akhirnya berkembang ke pembuatan senjata api,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (11/3/2025).
Senjata yang mereka rakit disebut berstandar militer, yakni jenis SS 1 dan sniper. Sementara itu, amunisi yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini diduga berasal dari pabrikan dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Amunisinya bukan rakitan, tapi buatan pabrik. Saat ini kami masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkannya dan siapa pemasok utamanya,” tambah Farman.
Operasi Lintas Wilayah Berhasil Ungkap Jaringan
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta. Operasi bermula dari pengungkapan di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua, pada Rabu (6/3/2025) oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dan Polda Papua.
Dua mantan anggota TNI dari Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua. Sementara itu, di Yogyakarta, polisi mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga bertugas menyimpan senjata dan amunisi di Sleman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.



