Suara Bersama

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Akan Dibahas Di Omnibus Law Politik

Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan dibahas dalam revisi undang-undang politik yang mengusung sistem omnibus law.

Rifqi menyatakan pembahasan tersebut penting dan akan melibatkan penggabungan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

“Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang didalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi, Senin (16/12).

Rifqi pun berkata bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto melempar wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Ke depan, Prabowo mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Usul itu disampaikan Prabowo saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12).

Menurut dia, Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 3 =