Jakarta, Suarabersama – Walaupun PengadilanĀ Negeri Jakarta Pusat menyebut putusan bebas intervensi, banyak pakar hukum, ekonom, dan organisasi sipil meragukan kesesuaian vonis dengan asas dasar hukum pidana.
š Kritik Terhadap Unsur MensāÆRea
Dalam pertimbangan lisan, majelis hakim memang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa TomāÆLembong menikmati keuntungan materiil pribadi. Para akademisi pidana menilai ketiadaan unsur niat jahat semestinya menggugurkan konstruksi delik korupsi, karena inti PasalĀ 2 dan PasalĀ 3 UndangāUndang Tipikor mensyaratkan kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum.
āJika diskresi kebijakan yang salah prosedur dipidana berat tanpa niat jahat, batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana menjadi kabur,ā ujar seorang profesor hukum pidana pada sebuah diskusi kampus.
ā° Penundaan Penegakan & Dugaan Selektivitas
Penyelidikan dimulai hampir delapan tahun setelah masa jabatan TomĀ Lembong berakhir. Sementara kebijakan sejenis yang diambil pejabat lain pada periode berbeda tidak diusut tuntas. Pola tersebut, menurut kalangan akademisi politik, menimbulkan kecurigaan adanya motif di luar penegakan hukum murni.
āļø Risiko Kriminalisasi Kebijakan Publik
-
Efek genting bagi birokrasiĀ : Pejabat cenderung enggan mengambil keputusan strategis kalau potensi kesalahan administratif dapat menjerat pidana korupsi.
-
Ketidakpastian regulasiĀ : Investor bisa menahan ekspansi karena khawatir kebijakan ekonomiāmeski berpihak pada stabilisasi hargaādapat dikriminalkan di kemudian hari.
-
Pergeseran fokus pengawasanĀ : Penegak hukum terancam lebih sibuk memeriksa aspek formal birokrasi daripada mengejar kejahatan korupsi yang benarābenar bersifat memperkaya diri.
š” Seruan Tinjauan Yuridis
Pakar tata negara menyarankan Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang standar pembuktian niat jahat dalam kasusākasus kebijakan publik. Mereka juga mendorong pembentukan pedoman nasional agar jelas batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
š£ Reaksi Komunitas Bisnis & Masyarakat Sipil
-
Pelaku usaha khawatir prosedur impor bahan pokok bisa macet karena pejabat menghindari diskresi.
-
Organisasi hak warga negara menilai proses hukum harus menjunjung asas ākeraguan diartikan untuk terdakwaā.
-
Aktivis kebijakan pangan menyampaikan pentingnya membedakan upaya stabilisasi harga dengan upaya memperkaya diri.
š¤ļø Harapan Atas Proses Banding
Upaya banding dipandang sebagai kesempatan emas untuk:
-
Memperjelas standar pembuktian mensāÆrea.
-
Meneguhkan asas proporsionalitas antara kesalahan administratif dan ancaman pidana.
-
Memperbaiki persepsi publik bahwa hukum digunakan secara selektif.
Jika pengadilan tinggi menilai kembali elemen niat jahat dan proporsionalitas kerugian, putusan banding berpeluang mengoreksi atau memperkuat vonis. Apa pun hasilnya, perkara ini telah memicu diskusi nasional tentang batas aman penggunaan kewenangan diskresi pejabat dan pembaruan regulasi dalam pengadaan komoditas strategis.



