Suara Bersama

Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru: Pelanggaran Administratif Tidak Bisa Disamakan dengan Korupsi

Jakarta, Suarabersama – Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong, yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula, memicu kritik tajam dari pakar hukum dan publik yang menilai bahwa vonis tersebut cacat secara prinsipil. Mereka menilai vonis itu tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana, yakni keharusan adanya mens rea atau niat jahat dalam sebuah kejahatan korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim sendiri menyebut tidak ada niat jahat dari Lembong. Dengan demikian, dasar utama dalam hukum pidana untuk menyatakan seseorang bersalah secara kriminal seharusnya gugur. Pakar hukum menyebut bahwa yang terjadi dalam kasus Lembong hanyalah pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.

“Kalau kebijakan yang tidak sempurna dikriminalisasi, maka semua pejabat publik berpotensi menjadi tersangka. Ini sangat berbahaya bagi sistem demokrasi,” kata seorang pengamat hukum tata negara.

Selain itu, penetapan Lembong sebagai tersangka baru dilakukan delapan tahun setelah ia tidak lagi menjabat. Publik mempertanyakan mengapa mantan menteri lain yang membuat kebijakan serupa tidak ikut diperiksa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sarat kepentingan politik dan tidak imparsial.

Banyak pihak mendesak agar Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap penggunaan pasal korupsi secara berlebihan dalam konteks pelanggaran administratif. Jika tidak, vonis ini berpotensi menjadi yurisprudensi keliru yang merusak tatanan hukum nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 2 =