Suara Bersama

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Siap Dieksekusi Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta pada hari Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu penyebab belum dieksekusinya Harvey Moeis adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan secara lengkap.

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” jelasnya.

Meskipun demikian, Anang memastikan bahwa Harvey Moeis tetap dalam tahanan rutan. Nantinya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjalankan proses eksekusi terhadap Harvey.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tambahnya.

Pada Senin (27/10), selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya yang terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022 yang menyeret suaminya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis dihentikan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini. Oleh karena itu, vonis 20 tahun penjara tetap berlaku bagi Harvey dalam kasus korupsi timah.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan hukuman subsider 10 tahun penjara. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =