Suara Bersama

Visa Haji Furoda 2025 Ditangguhkan, Ini Penjelasannya

Jakarta, Suarabersama.comKerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025. Keputusan ini menimbulkan kekisruhan di Indonesia, terutama di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji swasta.

Pengusaha travel yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) berusaha mencari jawaban ke sejumlah pihak, termasuk Kemenag RI dan Kementerian Haji di Arab Saudi.

Dari hasil konfirmasi itu, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakaria mengatakan kemungkinan visa furoda tahun ini tidak akan dibuka, karena sudah hampir menjelang wukuf atau puncak haji.

“Ya, memang tahun ini Kerajaan Arab Saudi, sistem furoda itu memang belum dibuka dan mungkin tidak akan dibuka. Sampai menjelang wukuf sekarang, semua jalur sudah tutup. Baik furoda, haji khusus, haji reguler, haji kuota, semuanya sudah ditutup untuk penerbitan visanya,” jelas Zaky, Rabu (28/5) seperti dikutip dari detikHikmah.

Visa furoda adalah jenis visa non-kuota yang merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah Arab Saudi. AMPHURI mendapatkan informasi ini setelah melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta Ditjen PHU Kemenag. Mereka juga melakukan pengecekan langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk .

AMPHURI menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi melakukan transformasi besar dalam sistem penyelenggaraan haji mereka. Sebelumnya, penyelenggaraan haji di Arab Saudi menggunakan sistem syekh (syekh-syekh) pada tahun 1980-1990an, kemudian beralih ke sistem muassasah. Kini, Arab Saudi telah menerapkan sistem syarikah, yaitu penyelenggara haji berbasis perusahaan swasta. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa visa furoda merupakan kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menerbitkannya atau tidak. Kementerian Agama RI juga mengingatkan masyarakat bahwa untuk berhaji, harus menggunakan visa haji resmi, baik visa haji kuota Indonesia maupun visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi). Haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural dianggap sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa menurut keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) .

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =