Suara Bersama

Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur’an, Pelaku Minta Maaf dan Akui Khilaf

Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah videonya yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 54 detik yang beredar luas di berbagai platform, tampak seorang wanita mengenakan pakaian rumahan berdiri sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Video itu memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat karena dianggap menistakan simbol keagamaan.

“Hoi aku lah bosan dituduh-tuduh terus, aku capek, aku injak Al-Quran ini sebagai bukti kalau aku tidak selingkuh dan kalau aku bersalah aku keno laknat,” ujar VA dalam video tersebut.

VA akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan karena sedang emosi dan tertekan akibat dituduh berselingkuh oleh seseorang. “Saya mengakui telah menginjak Al-Qur’an dalam melakukan sumpah, saat itu saya lagi sakit dan dalam kondisi tertekan dengan persoalan pribadi saya. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf,” ucap VA dalam keterangan video seperti dikutip dari Detik, Senin (13/10/2025).

VA mengungkapkan bahwa tindakannya itu merupakan bentuk sumpah pribadi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya. “Saya tidak bermaksud menistakan agama. Saya hanya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan hal yang dituduhkan. Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya.

Pihak kepolisian Kepahiang telah memanggil dan memeriksa VA untuk dimintai klarifikasi terkait motif di balik perbuatannya. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah guna mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Para tokoh agama setempat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh beredarnya video tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + seven =