Suara Bersama

UU Imigrasi, Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api

Jakarta, Suarabersama.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, menjelaskan bahwa pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api setelah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR. Ia menyatakan bahwa penggunaan senjata api ini diperlukan untuk penegakan hukum, mengingat beberapa petugas telah gugur akibat serangan warga negara asing (WNA) saat bertugas.

Silmy menambahkan bahwa penggunaan senjata api akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri. “Di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang oleh orang asing yang membawa senjata, sementara petugas tidak memiliki alat untuk melindungi diri karena tidak ada aturan yang mendukung hal ini,” ungkap Silmy dalam keterangan tertulis pada 23 September 2024.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa memiliki regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kami siapkan untuk menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU Imigrasi terbaru terdapat ketentuan mengenai “Jangka Waktu Penangkalan”. Aturan ini diperlukan untuk mencegah masuknya warga negara asing (WNA) bermasalah. Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat dilarang masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Silmy menambahkan bahwa UU Keimigrasian yang baru ini juga mengakomodasi perbaikan layanan, termasuk pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki oleh orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS/ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin yang diterbitkan hanya berlaku paling lama dua tahun. Jika mereka memiliki ITAP lima tahun, mereka harus ke kantor imigrasi untuk memperpanjang IMK setiap kali masa berlaku habis. Sekarang, itu tidak perlu lagi,” ungkap Silmy.

Ia juga menambahkan bahwa dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang telah menyelesaikan tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar dari wilayah Indonesia. “Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, yang didampingi oleh pimpinan DPR RI lainnya, termasuk Rachmad Gobel.

Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, disebutkan ada sembilan angka perubahan. Salah satunya adalah penambahan substansi baru yang mengatur bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.

“Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Wihadi di ruang rapat pada Kamis, 19 September 2024.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Lodewijk meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU itu. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya kepada para peserta rapat. “Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =