Suara Bersama

UU APBN 2026 Resmi Berlaku, Target Penerimaan Pajak Rp 2.693 Triliun

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam beleid tersebut, penerimaan pajak tahun anggaran 2026 ditargetkan mencapai Rp 2.693 triliun.

UU APBN 2026 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada September 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan, meski dokumen resminya baru dipublikasikan melalui laman Kementerian Sekretariat Negara. Berdasarkan ketentuan UU tersebut, total pendapatan negara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.153 triliun. Sumber pendapatan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Penerimaan perpajakan menjadi kontributor utama dengan nilai Rp 2.693 triliun. Angka tersebut terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 2.601 triliun, yang meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 995,27 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 26,13 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan cukai senilai Rp 243,53 triliun, yang bersumber dari hasil tembakau, minuman beralkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sementara pendapatan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 126,94 triliun.

Untuk pajak perdagangan internasional, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 92,46 triliun, yang terdiri dari bea masuk Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun. Dalam ketentuan UU disebutkan, rincian lebih lanjut terkait penerimaan perpajakan akan diatur melalui peraturan presiden.

Di luar pajak, penerimaan negara bukan pajak ditetapkan sebesar Rp 459,19 triliun. PNBP tersebut berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp 236,61 triliun, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan Rp 1,8 triliun, PNBP lainnya Rp 122,46 triliun, serta pendapatan badan layanan umum Rp 98,32 triliun.

Sementara itu, penerimaan hibah dalam APBN 2026 direncanakan sebesar Rp 666,27 triliun. Pemerintah berharap struktur pendapatan ini dapat menopang pembiayaan program prioritas nasional dan menjaga stabilitas fiskal sepanjang tahun anggaran 2026. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 10 =