Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah secara resmi telah mempublikasikan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut dikenal sebagai UU APBN 2026.
UU APBN 2026 diketahui telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Namun, dokumen resmi tersebut baru diunggah dan dapat diakses publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/1).
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 23 September 2025.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi Pasal 54 UU APBN 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.153 triliun. Penerimaan itu bersumber dari sektor perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.
Sementara itu, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan mencapai Rp3.842,7 triliun. Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran dirancang sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun penerimaan dari sektor pajak pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.693 triliun. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601 triliun serta pajak perdagangan internasional sebesar Rp92,46 triliun. (hni)



