Jakarta, Suarabersama.com – Kabar mengejutkan mengguncang pasar modal Indonesia. Tiga pejabat senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan pengunduran diri yang berlaku efektif Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan tersebut muncul hanya beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dahulu melepas jabatannya pada hari yang sama.
Mundurnya jajaran pimpinan lembaga pengawas keuangan ini langsung menyedot perhatian publik dan pelaku pasar, mengingat momentum pengunduran diri terjadi secara beruntun dalam satu hari.
“Pengunduran diri serentak tiga pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya berselang jam dari mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi sinyal guncangan serius di sektor pasar modal nasional.”
OJK menjelaskan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral demi mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai diperlukan bagi sektor pasar modal.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Jumat, 30 Januari 2026.
OJK memastikan bahwa seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme selanjutnya akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seiring dengan itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara akan dijalankan sesuai ketentuan tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan terhadap masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Meski demikian, pengunduran diri massal di level pimpinan tertinggi lembaga pengawas keuangan tetap menjadi peristiwa luar biasa yang menyita perhatian luas. (*)



