Jakarta, Suarabersama.com – Adanya lonjakan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak menjadi perhatian utama pemerintah. Berbagai langkah antisipatif telah dipersiapkan, salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, Drh. Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pergerakan ternak dari Sumatera menuju Jawa guna mencegah meluasnya wabah PMK.
“Langkah ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pertanian RI mengenai pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK,” katanya (8/1/2025).
Dalam edaran tersebut, sejumlah daerah telah dinyatakan rawan terhadap penyebaran PMK, seperti Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lain yang belum terjangkit diminta untuk meminimalisir potensi lalu lintas ternak dari dan menuju daerah yang sudah terinfeksi.
“Sebagai tindak lanjut, kami di Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni akan melakukan pengetatan terhadap dokumen hewan yang berasal dari daerah tersebut. Kami akan memeriksa secara detail dokumen dan kondisi fisik ternak sebelum diizinkan untuk melintasi wilayah,” kata Drh. Akhir Santoso.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman ternak yang rentan terhadap PMK harus dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan bahwa hewan tersebut telah menjalani masa karantina selama 14 hari, serta dilengkapi dengan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran dari masing-masing daerah.
Selain itu, pengamanan biosekuriti yang ketat juga diterapkan, termasuk desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum berangkat, selama perjalanan, dan setelah sampai tujuan. Ternak yang akan diperbolehkan melintas juga harus sudah divaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK dan memiliki hasil tes laboratorium negatif Elisa NSP/PCR yang berlaku selama tiga hari untuk tujuan perdagangan.
“Upaya kami untuk mencegah penyebaran wabah PMK terus dilakukan bersama masyarakat dan instansi terkait. Pengawasan rutin dilakukan dengan pengambilan sampel yang diuji di laboratorium untuk memastikan kesehatan hewan yang akan melintas,” tambahnya.
(HP)