Jakarta – Umrah mandiri kini resmi dilegalkan di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui regulasi baru ini, calon jemaah kini bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa dilegalkannya umrah mandiri merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh jemaah, termasuk yang memilih berangkat secara mandiri.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri akan diatur secara ketat. Setiap calon jemaah wajib terdaftar dan melakukan pemesanan layanan ibadah di Arab Saudi melalui sistem Nusuk — platform resmi yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia.
“Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan misalnya hotel kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kemenhaj Saudi dengan Kemenhaj Indonesia sehingga kita bisa mendapat data yang benar dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut,” terangnya.
Selain perlindungan bagi jemaah, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah, terutama bagi penyelenggara resmi (PPIU) yang selama ini berperan besar dalam pelayanan jemaah.
“Kemudian yang kedua dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji misalnya dikhawatirkan oleh para travel-travel kemudian travel mereka bisa mati bisa bangkrut gara-gara makin banyak yang melakukan jamaah umrah mandiri. Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mengumpulkan calon jemaah umrah mandiri dengan mengatasnamakan biro perjalanan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dinyatakan melanggar hukum.
“Kalau ada orang yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah PPIU itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” tambahnya.
Menurut Dahnil, legalisasi umrah mandiri diberikan karena tren ibadah umrah tanpa perantara sudah tidak dapat dibendung. Pemerintah Arab Saudi juga telah membuka peluang lebih luas bagi jemaah dari berbagai negara untuk mengatur perjalanan secara mandiri, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan.
“Jadi perlindungan terhadap jemaah kami lakukan dengan maksimal oleh pemerintah, perlindungan terhadap ekosistem ekonomi haji juga kita lindungi,” pungkasnya.
(*)



