Suara Bersama

Ultimatum KKP: Jika Tak Ada Pemilik yang Mengaku dalam 20 Hari Pagar Laut Misterius di Tangerang Akan Dibongkar

Jakarta, Suarabersama.com – Perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di wilayah tersebut. Hingga kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum berhasil menemukan siapa pemilik pagar tersebut. Pihak KKP pun menegaskan bahwa pagar ini akan dibongkar secara paksa jika tidak ada yang mengakui kepemilikannya dalam waktu 20 hari setelah penyegelan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi pemilik untuk mengajukan pengakuan. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang datang untuk bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang. Kalau tidak ada yang mengaku, kami akan ambil tindakan tegas berupa pembongkaran. Laut tidak boleh dipagar seperti ini,” tegas Doni saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (14/1).

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, juga menyampaikan ultimatum kepada pemilik pagar. Ia memimpin penyegelan pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu dan menegaskan bahwa tenggat waktu 20 hari ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik untuk bertindak.

“Jika dalam 20 hari tidak ada tindakan dari pemilik, kami akan membongkar pagar ini. Kami tidak bisa membiarkan struktur seperti ini mengganggu akses publik di wilayah laut,” ungkap Ipunk.

Keberadaan pagar laut ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan. Pemerintah menegaskan bahwa izin untuk kegiatan seperti ini tidak akan mudah diberikan, mengingat adanya pelanggaran yang telah terjadi.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan akses masyarakat terhadap laut tetap terbuka. Kita nantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − five =