Jakarta, Suarabersam.com – Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengeluhkan tidak dibayarkannya tunjangan kinerja (tukin) selama lima tahun terakhir. Para dosen mengungkapkan bahwa mereka belum menerima tukin sejak 2020, sementara kementerian dan lembaga lain sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Protes ini memunculkan petisi dan aksi unjuk rasa dari para dosen yang menuntut pencairan tukin yang tertunda.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menegaskan bahwa pihak Kemendikti Saintek tidak bisa mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan pada periode 2020 hingga 2024. Hal ini disebabkan oleh ketidakadaan tukin tersebut pada pemerintahan sebelumnya. Pemerintah dalam melakukan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku. Langkah-langkah administratif telah dilakukan secara bertahap guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi.
Stella menambahkan bahwa sejak awal, tukin untuk dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum pernah diberikan. “Itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya. Memang dari segi tata negara, Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan tukin 2020 sampai 2024 karena saat itu kami, baik Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro maupun saya (Wamendikti), belum menjabat,” ujar Stella pada Rabu (5/2/2025).
Stella juga menekankan dua poin penting terkait masalah tukin ini. Pertama, ia menyampaikan bahwa publik harus memahami bahwa tukin bagi dosen ASN belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, program pemberian tukin baru mulai diperjuangkan kembali di bawah kepemimpinan Menteri Satryo.
Poin kedua yang harus dipahami publik adalah pencairan tukin tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu lembaga, dalam hal ini Kemendikti Saintek. Proses tersebut melibatkan kerjasama dengan kementerian dan lembaga lain, yang saat ini tengah diupayakan oleh Kemendikti Saintek.
“Semuanya itu sedang dikerjakan. Kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga untuk menghasilkan keputusan yang sebaik-baiknya, yang mengikuti asas keadilan dan prinsip bahwa tukin adalah tunjangan kinerja,” jelas Stella.
Dengan penjelasan tersebut, Kemendikti Saintek berupaya untuk mencari solusi terbaik terkait pencairan tukin dosen ASN, yang tentunya melibatkan kerjasama berbagai pihak agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar tanpa kejelasan sumber, terutama yang menyangkut keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran tunjangan tersebut.
(HP)