Washington DC, suarabersama.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menegaskan sikapnya menolak rencana aneksasi wilayah Tepi Barat oleh Israel. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui serangkaian langkah untuk memperluas kendali atas wilayah pendudukan tersebut.
Langkah Israel Perkuat Kontrol Tepi Barat
Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan administratif di Tepi Barat. Kebijakan ini secara signifikan membuka jalur bagi perluasan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina dan mempermudah penguasaan tanah oleh warga Israel.
Langkah strategis tersebut meliputi penghapusan aturan lama yang melarang warga Yahudi membeli tanah milik Palestina dan pemberian akses terbuka untuk catatan kepemilikan tanah, yang sebelumnya bersifat tertutup. Selain itu, otoritas Israel mengambil alih kewenangan pemberian izin pembangunan di beberapa kota Palestina, termasuk Hebron, dari pemerintah Otoritas Palestina.
Sebelumnya, pembangunan di komunitas Yahudi memerlukan persetujuan bersama dari pemerintah kota lokal dan otoritas Israel. Kebijakan baru ini memusatkan pengambilan keputusan di tangan otoritas Tel Aviv, memperkuat kontrol Israel di wilayah tersebut.
Penolakan Internasional terhadap Kebijakan Israel
Keputusan kabinet Israel ini langsung mendapat kecaman dari berbagai negara, terutama negara-negara Arab dan mayoritas Muslim. Pada Senin (9/2), Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki secara tegas mengutuk tindakan Israel. Mereka menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel secara ilegal, sekaligus memperkuat aktivitas permukiman secara ilegal dan menjadikan Tepi Barat sebagai wilayah yang dikuasai secara administratif oleh Israel.
Sikap AS dalam Konflik Wilayah
Penolakan Trump terhadap pencaplokan ini menjadi sinyal penting dalam dinamika politik Timur Tengah, mengingat posisi AS sebagai salah satu mediator utama dalam proses perdamaian Israel-Palestina. Sikap tersebut mengindikasikan bahwa Amerika Serikat menentang langkah-langkah yang dianggap memperumit penyelesaian dua negara dan merusak stabilitas regional.
Ke depan, sikap tegas dari berbagai pihak internasional termasuk AS dan negara-negara Islam menegaskan pentingnya menjaga status quo dan menjaga prinsip hukum internasional dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Langkah Israel yang memperluas kendali dan pemukiman di wilayah pendudukan kembali menjadi sorotan serius yang memicu kecaman global terhadap upaya aneksasi yang dianggap merugikan hak-hak rakyat Palestina. (kls)



