suarabersama.com, Jakarta – Di tengah kekhawatiran yang membayangi sektor teknologi, pemerintahan Presiden Donald Trump akhirnya mengambil langkah moderat dalam konflik dagang dengan China. Sebanyak 20 jenis produk elektronik, termasuk smartphone dan komputer, kini dikecualikan dari beban tarif tinggi yang sebelumnya direncanakan.
Kebijakan ini dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang dirilis Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Jumat malam waktu Washington. Tarif 145% yang semula akan diterapkan untuk barang-barang asal China kini tidak lagi berlaku untuk sejumlah perangkat teknologi krusial. Bahkan, produk-produk ini juga terbebas dari tarif dasar 10% yang berlaku untuk negara lain.
Angin Segar untuk Raksasa Teknologi
Apple dan sejumlah perusahaan besar lain yang menggantungkan produksi pada pabrik-pabrik di China, mendapat nafas baru. Menurut analis dari Evercore ISI, lebih dari 80% iPad dan separuh komputer Mac diproduksi di China. Tanpa pengecualian ini, harga jual perangkat seperti iPhone bisa melonjak drastis, bahkan diprediksi menyentuh USD 3.500.
“Keputusan ini bagian dari strategi jangka panjang Presiden Trump untuk membawa manufaktur kembali ke tanah air,” ujar Kush Desai, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih. Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi kini mulai mempercepat proses relokasi produksi ke dalam negeri.
Ditekan Pasar, Trump Putar Arah
Tarif tinggi yang diumumkan Trump pada awal April lalu memicu gejolak besar di pasar. Nilai kapitalisasi pasar Apple anjlok lebih dari USD 640 miliar, sementara indeks saham utama seperti S&P 500 turun lebih dari 5%. Situasi diperburuk dengan lonjakan tajam imbal hasil obligasi Treasury AS 10 tahun hingga 50 basis poin hanya dalam waktu sepekan.
Para pelaku industri langsung menyuarakan penolakan. Dan Ives dari Wedbush Securities menyebut pengecualian tarif ini sebagai “game changer” untuk industri teknologi. “Tanpa langkah ini, tarif besar bisa menjadi kiamat bagi sektor teknologi global,” ujarnya.
Penyesuaian Tarif dan Masa Transisi
Sebagai respons atas tekanan industri dan kekacauan pasar, Gedung Putih juga memberikan masa transisi dengan menangguhkan penerapan tarif baru selama 90 hari. Sementara itu, tarif universal sebesar 10% tetap diberlakukan bagi negara lain, dengan pengecualian China yang masih dikenai tarif lebih tinggi.
Menariknya, pengecualian tarif ini berlaku surut sejak 5 April 2025. Artinya, produk yang sudah dikirim dari gudang sebelum tanggal tersebut tidak akan terkena pungutan tambahan saat sampai di pelabuhan dan melewati proses bea cukai.



