Suara Bersama

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara demi Keamanan Nasional AS

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menetapkan aturan baru pada Rabu malam (4/6/2025) yang melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah AS.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk menjaga keamanan nasional. Di samping pelarangan penuh terhadap 12 negara, pemerintahan AS juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya.

Adapun negara-negara yang mengalami larangan total mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Di sisi lain, pembatasan sebagian diberlakukan terhadap warga negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Menurut pernyataan dari Gedung Putih, kebijakan ini merupakan bentuk realisasi dari janji kampanye Trump yang menekankan pentingnya keamanan rakyat AS.

“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson di platform X.

Aturan yang diberlakukan juga memberikan pengecualian kepada sejumlah kelompok, antara lain penduduk tetap yang sah, anak adopsi, pemegang visa khusus Afghanistan, visa diplomatik, atlet, visa imigran untuk anggota keluarga dekat, serta individu yang dianggap memiliki kepentingan nasional bagi AS.

Seorang sumber dari Gedung Putih mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah lama dirancang. Namun, serangan antisemit yang terjadi di Colorado pekan lalu mempercepat pengambilan keputusan Trump. “Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” kata pejabat tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

Larangan baru ini diumumkan kurang dari lima bulan sejak Trump memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS. Pada hari pertama masa jabatannya, Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif kepada para menteri, termasuk menteri luar negeri, untuk menyusun daftar negara-negara yang dinilai kurang dalam aspek penyaringan informasi dan sistem keamanan.

Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan yang menuai kontroversi selama periode pertama kepemimpinannya (2017–2021), di mana larangan tersebut menyasar tujuh negara mayoritas Muslim.

Kebijakan terdahulu itu sempat digugat secara hukum sebelum kemudian dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada awal pemerintahannya tahun 2021.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 12 =