Suara Bersama

Tren Thrifting Naik Daun, Ini Batas Hukumnya

Jakarta, suarabersama.com – Fenomena thrifting kian populer karena menawarkan pakaian murah, unik, bahkan langka. Dari pasar daring hingga toko kecil, bisnis pakaian bekas dan preloved tumbuh pesat mengikuti minat masyarakat. Namun, maraknya tren ini memunculkan persoalan hukum, terutama terkait asal-usul barang. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada November 2025 yang menyebut bisnis thrifting ilegal sempat memicu polemik. Padahal, yang dimaksud adalah praktik impor pakaian bekas secara ilegal—tanpa dokumen, izin, atau melanggar ketentuan barang terlarang. Artinya, tidak semua usaha thrifting otomatis melanggar hukum, khususnya jika barang berasal dari peredaran dalam negeri.

Secara aturan, impor pakaian bekas memang dilarang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan barang impor dalam kondisi baru. Ketentuan ini diperkuat lewat Permendag Nomor 18 Tahun 2021 junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas memasukkan pakaian bekas sebagai barang dilarang impor. Larangan tersebut diberlakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung industri tekstil dan UMKM dalam negeri.

Jika ditemukan pelanggaran, Bea Cukai berwenang menyita dan memusnahkan barang. Importir yang terbukti melanggar juga terancam sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, tren thrifting tetap bisa berjalan, selama tidak melibatkan impor pakaian bekas ilegal yang melanggar aturan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + eighteen =