Suara Bersama

Transparan dan Akuntabel, Banyumas Optimalkan Penerimaan Pajak untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Jakarta, Suarabersama.com – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara komprehensif. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan berjenjang yang mengikuti arahan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga penting dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kebijakan itu bukan kebijakan saya secara pribadi. Pemerintah kabupaten punya atasan, ada gubernur dan presiden. Kalau ada perintah dari atas, kami ikut,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak menetapkan kebijakan opsen PKB maupun opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara sepihak. Seluruh pelaksanaannya disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas di tingkat yang lebih tinggi, baik provinsi maupun pusat.

Menurutnya, penjelasan mengenai berbagai penyesuaian kebijakan opsen PKB dan BBNKB telah disampaikan oleh pemerintah provinsi, termasuk mengenai skema keringanan yang disiapkan untuk masyarakat.

Ia berharap masyarakat dapat menyimak informasi resmi yang telah disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah, sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Setelah ada penjelasan dari gubernur dan dimuat di media, semestinya masyarakat bisa memahami duduk persoalannya,” kata dia menegaskan.

Secara umum, lanjutnya, beban pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan perpajakan, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi warga.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan terus menggencarkan sosialisasi bersama instansi terkait agar informasi mengenai pajak daerah tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Pajak itu kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” kata Bupati.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas tahun 2025, realisasi penerimaan opsen PKB di wilayah tersebut tercatat mencapai Rp92.685.226.000. Sementara itu, penerimaan dari opsen BBNKB sebesar Rp38.190.124.500. Dengan demikian, total realisasi penerimaan opsen menembus Rp130.875.350.500, yang menjadi kontribusi signifikan bagi pembiayaan pembangunan daerah. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 5 =