suarabersama.com– Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, membantah bahwa klaim TNI tentang empat anggota OPM yang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu lalu, 09 Juli 2025.
Sebby, mengatakan empat orang tersebut bukan bagian dari struktur pasukan TPNPB. “Itu lagu lama dan tidak berlaku lagi. Mereka bukan anggota TPNPB,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pernyataan Sebby merespons pernyataan TNI yang menyebut adanya empat orang mantan anggota OPM dari komando daerah pertahanan (Kodap) III Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI. Mereka bernama Yopi Tabuni, Erenus Tabuni, Kilistus Murib dan Endan Tabuni. Keempatnya berasal dari kelompok OPM pimpinan Tenius Kulua dan Kalenak Murib.
Sebelumnya terdapat pelaksanaan ikrar kesetiaan terhadap NKRI yang berlangsung di halaman Kantor Koramil 1717-02/Sinak pada Rabu, 09 Juli 2025. Dalam kegiatan itu, keempatnya mengucapkan ikrar kesetiaan, menandatangani dokumen, serta memberi penghormatan kepada bendera Merah Putih sebagai simbol kembalinya ke pangkuan NKRI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim keempatnya bagian dari anggota aktif dari TPNPB-OPM, “Iya (bagian TPNPB-OPM)” kata dia saat dikonfirmasi Kamis, 10 Juli 2025. Kristomei menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari keberhasilan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyelesaikan konflik di Papua. “TNI menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, kehati-hatian serta perlindungan terhadap warga sipil,” ucapnya.
Mereka meninggalkan jalan kekerasan patut didukung untuk membangun masa depan Papua yang damai dan bermartabat. “Kami selalu menyambut siapa pun yang ingin kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” kata dia.
Namun TPNPB OPM menilai pernyataan seperti itu sudah sering dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Perjuangan bersenjata yang dilakukan TPNPB OPM tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh dengan klaim pengembalian individu yang sudah tidak aktif dalam organisasi OPM, ujarnya.



