Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya. Laporan ini dilayangkan terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana kepada Tom dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Laporan diajukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau jalannya proses persidangan sejak awal karena kasus ini menjadi perhatian publik. KY menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan serta kajian terhadap dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa selain memeriksa pihak pelapor, KY juga membuka kemungkinan untuk memanggil Majelis Hakim yang dilaporkan. Hal ini dilakukan guna menggali informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mukti menegaskan bahwa Komisi Yudisial berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan tidak akan segan merekomendasikan sanksi apabila ditemukan bukti pelanggaran etik oleh hakim yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai oleh Dannie Arsan, dengan hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Namun, tidak lama setelah proses banding diajukan baik oleh kuasa hukum Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo memberikan abolisi. Dengan demikian, Tom Lembong telah resmi keluar dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025.(*)



