Suara Bersama

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Hasil Korupsi tapi Lalai

Jakarta, Suarabersama.com -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait importasi gula, meskipun hakim menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, terutama karena adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin impor.

Hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor gula bagi delapan perusahaan swasta, meskipun mengetahui bahwa langkah tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas,” kata hakim.

Hakim juga mengungkap bahwa izin tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, khususnya karena tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta tanpa kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi.

“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan saat itu merupakan bentuk kelalaian Tom Lembong, karena kebijakan itu dianggap tidak tepat untuk langsung dijalankan ketika pasokan gula dalam negeri tidak mencukupi.

“Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.”

Meski Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap memutuskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, meski denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan tetap dijatuhkan sesuai tuntutan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 17 =