Jakarta, Suarabersama – Panglima TNI Angkatan Darat mengonfirmasi adanya keterlibatan perwira dalam dugaan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam konferensi pers, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa perwira tersebut secara sengaja memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan tindakan kekerasan dalam konteks pembinaan prajurit.
Sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk satu perwira yang disebut secara spesifik terlibat dalam memberi lampu hijau untuk melaksanakan kekerasan. Namun, pihak TNI AD masih enggan mengungkap identitas lengkap perwira tersebut, menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan investigasi mendalam sedang dijalankan.
Brigjen Wahyu menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para prajurit yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan dipandang sebagai bagian dari kegiatan pembinaan, meskipun gagal dijalankan secara profesional dan berlandaskan prosedur yang jelas.
“Ini murni pembinaan prajurit yang ternyata mengarah pada pelanggaran serius. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” ujar Wahyu.