Jakarta, Suarabersama – Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kekayaan Tom Lembong tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang diambil pada Rabu (30/10/2024), total harta yang dilaporkan oleh Tom Lembong per 31 Desember 2019 mencapai Rp 101.486.990.994, atau sekitar Rp 101 miliar.
Dalam laporan tersebut, tidak ada informasi mengenai jumlah dan nilai tanah serta bangunan yang dimiliki oleh Tom Lembong. Hal yang sama juga berlaku untuk jumlah kendaraan dan alat transportasi yang dimilikinya.
Untuk harta bergerak lainnya, Tom Lembong mencatatkan Rp 180.990.000, surat berharga senilai Rp 94.527.382.000, kas dan setara kas sebesar Rp 2.099.016.322, serta harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.
Di sisi lain, ia memiliki utang sebesar Rp 86.895.328, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp 101.486.990.994.
Ketika dibandingkan dengan laporan harta tahun sebelumnya, terlihat bahwa kekayaan Tom Lembong mengalami penurunan. Pada tahun sebelumnya, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 102.239.444.555. Sama halnya, dalam laporan sebelumnya, tidak ada informasi mengenai jumlah dan nilai tanah serta bangunan, maupun kendaraan.
Dalam laporan tersebut, harta bergerak lainnya milik Tom Lembong tercatat Rp 180.990.000, surat berharga Rp 96.964.850.000, kas dan setara kas Rp 2.065.738.102, harta lainnya Rp 3.402.498.000, dan utang sebesar Rp 374.631.547. Dengan demikian, total harta Tom Lembong sebelumnya adalah Rp 102.239.444.555.