Jakarta, Suarabersama.com – Thailand mencatatkan sejarah penting pada Kamis (23/1/2025) dengan dimulainya pemberlakuan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah secara sah di negara tersebut. Pada hari pertama UU ini berlaku, lebih dari 1.700 pasangan sesama jenis tercatat resmi menikah di lebih dari 800 kantor distrik di seluruh Thailand.
Pernikahan massal yang digelar di sebuah gedung di pusat kota Bangkok menjadi momen yang menggembirakan bagi komunitas LGBTQ+ di Thailand. Dalam acara tersebut, sejumlah pasangan mengenakan pakaian pengantin berwarna hijau dan pink, sementara beberapa lainnya hadir dengan busana tradisional. Acara ini diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride bekerja sama dengan otoritas kota.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyampaikan pesan dalam bentuk video, mengungkapkan bahwa pengesahan UU ini menandai awal dari kesadaran yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan masyarakat terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama. “Undang-undang kesetaraan pernikahan ini adalah langkah besar bagi Thailand untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif,” ujar Paetongtarn.
Sebelum UU ini diberlakukan, Thailand telah dikenal sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ+, dengan dukungan publik yang kuat terhadap pernikahan setara.
(HP)



