Jakarta, Suarabersama.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang tersangka teroris dengan inisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur, pada hari Rabu (31/7/2024). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa HOK telah dinyatakan sebagai tersangka. “31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
HOK diketahui berencana melaksanakan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah di Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK berniat menjalankan aksinya menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo. Trunoyudo juga menambahkan bahwa HOK adalah seorang simpatisan Daulah Islamiyah. Tersangka HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(XLY)