Suara Bersama

Teror terhadap Pengkritik dan Ujian Nyata Demokrasi

Jakarta, suarabersama.com – Ruang publik Indonesia kembali diguncang kabar yang mencemaskan. Sejumlah influencer dan aktivis dilaporkan mengalami intimidasi dan teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Fenomena ini menimbulkan ironi mendalam di tengah komitmen demokrasi dan keterbukaan yang kerap digaungkan. Kritik, yang seharusnya menjadi sarana koreksi, justru dipersepsikan sebagai ancaman. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menggerus bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga sendi-sendi demokrasi itu sendiri.

Serangkaian peristiwa pada akhir Desember 2025 memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. DJ Donny (Ramon Dony Adam) melaporkan teror berupa kiriman bangkai ayam ke rumahnya pada 29 Desember 2025. Dua hari berselang, rumahnya kembali diteror dengan pelemparan bom molotov. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia menyampaikan kritik atas penanganan bencana oleh pemerintah. Kasus serupa juga dialami Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, yang menerima paket bangkai ayam disertai ancaman setelah menyuarakan kritik kebijakan lingkungan. Selain itu, sejumlah figur publik digital lainnya melaporkan intimidasi daring, perundungan, hingga ancaman terhadap anggota keluarga.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa kritik—meskipun disampaikan secara terbuka, damai, dan berbasis fakta—masih rentan dibalas dengan cara-cara intimidatif. Di sinilah kualitas demokrasi diuji. Bukan pada seberapa sering kebebasan berekspresi diklaim, melainkan pada seberapa jauh negara mampu melindungi warganya yang berani bersuara.

Dalam pemikiran demokrasi klasik, kritik publik merupakan pilar utama. John Stuart Mill menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk yang tidak populer, adalah syarat bagi pencarian kebenaran. Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan mekanisme koreksi. Lord Acton bahkan mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan menyimpang jika tidak diawasi secara terus-menerus. Kritik memang kerap terasa tidak nyaman, tetapi justru di situlah nilainya: ia mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol.

Kritik yang berangkat dari data, pengalaman sosial, dan kepentingan publik sejatinya adalah ekspresi kepedulian warga negara. Dalam tradisi etika, kebenaran sering kali harus disampaikan meski terasa pahit. Presiden Prabowo Subianto sendiri beberapa kali menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik. Dalam pernyataannya di Karawang pada 7 Januari 2026, Presiden menyebut kritik yang jujur dan berbasis fakta justru membantu pemerintah tetap berada di jalur yang benar. Ia juga menegaskan bahwa para menteri harus siap menerima kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Namun persoalan sering muncul pada tataran implementasi. Pernyataan normatif di level elite tidak selalu tercermin dalam praktik di lapangan. Kritik yang secara formal diakui, dalam realitas justru dibalas dengan doxing, perundungan, atau teror. Fenomena ini mencerminkan apa yang oleh ilmuwan politik Guillermo O’Donnell disebut sebagai demokrasi yang timpang: prosedur berjalan, tetapi perlindungan hak sipil masih rapuh.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, ruang publik yang sehat mensyaratkan kebebasan dari rasa takut. Perbedaan pendapat bukan ancaman stabilitas, melainkan fondasi legitimasi kebijakan. Ketika kritik dibungkam—baik secara langsung maupun melalui intimidasi—yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan dan kemunduran kualitas demokrasi.

Karena itu, konsistensi negara menjadi kunci. Jika kritik diakui sebagai bagian sah dari demokrasi, maka perlindungannya harus diwujudkan secara nyata. Aparat penegak hukum perlu mengusut setiap bentuk teror terhadap pengkritik secara transparan dan tegas agar tidak tercipta preseden berbahaya di ruang publik.

Pada akhirnya, kritik bukan upaya meruntuhkan negara, melainkan bentuk kepedulian terhadap republik. Kritik adalah pengingat agar kekuasaan tetap berpijak pada konstitusi, keadilan, dan kepentingan rakyat. Demokrasi tanpa kritik hanyalah ritual prosedural; sebaliknya, kritik yang dilindungi adalah napas panjang demokrasi itu sendiri. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + one =