Jakarta – Salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Prada Lucky serta permintaan maaf kepada Prada Richard atas tindakan yang dilakukan bersama rekan-rekannya.
“Pertama-tama, kami mengucapkan belasungkawa, kami juga belum pernah mengucapkan secara langsung sehingga kami turut berdukacita atas adik kami sendiri juga, yaitu anggota kami juga di batalyon binaan kami juga,” ungkap Achmad.
Achmad juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prada Richard Bulan atas perbuatan yang telah dilakukannya bersama 16 terdakwa lainnya.
“Kami akan bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan,” ungkap Achmad.
Sementara itu, terdakwa kedelapan, Made Juni, turut menyampaikan permintaan maaf kepada saksi pertama, Prada Richard Bulan. Ia menegaskan bahwa dalam tindakannya tidak ada niat untuk melukai atau mencederai korban.
“Semata-mata yang kami lakukan adalah mendidik dan membina,” kata terdakwa Made.
Dalam sidang, Made Juni juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Prada Richard, termasuk mengenai pemberian makanan kepada saksi dan korban Prada Lucky.
Prada Richard membenarkan bahwa dirinya sempat diberikan makanan oleh terdakwa Made Juni serta sempat dirawat.
Terdakwa Achmad Thariq pun memberikan pertanyaan kepada Prada Richard terkait peristiwa saat ia diborgol dan diajak berbicara pada 28 Juli 2025 lalu.
Prada Richard menjawab bahwa saat itu ia dan Prada Lucky menceritakan hal-hal yang mereka takuti dan mengakui bahwa sebelumnya mereka berbohong.
Sebanyak 17 terdakwa hadir dalam sidang hari kedua kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada 6 Agustus 2025 lalu.
Para terdakwa tersebut yakni: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivalsi Ola Baga.
Sidang yang memasuki hari kedua ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Prada Richard, yang juga merupakan korban penganiayaan bersama Prada Lucky, serta orang tua kandung Prada Lucky.
Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini menarik perhatian publik. Sejak pagi hingga malam, ruang sidang dipadati oleh keluarga Prada Lucky, awak media, serta masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang terbuka tersebut. (*)



