Suara Bersama

Terbongkar! Proyek Fiktif Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

Jakarta, Suarabersama – Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia Tbk. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 431,7 miliar.

Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, para pejabat di Telkom Indonesia diduga bekerja sama dengan pemilik sembilan perusahaan swasta untuk menjalankan pengadaan proyek-proyek yang ternyata tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Berikut adalah daftar proyek fiktif yang terungkap dalam penyelidikan:

Pengadaan baterai lithium ion dan genset senilai Rp 64,4 miliar dengan PT ATA Energi

Pengadaan sistem penyimpanan energi pintar senilai Rp 22 miliar dengan PT International Vista Quanta

Pengadaan material dan perangkat mekanikal, elektrikal, serta HVAC untuk proyek Apartemen Puri Orchad dengan nilai Rp 60,5 miliar bersama PT Japa Melindo Pratama

Proyek sistem instalasi gas processing plant di Gresik senilai Rp 45,2 miliar dengan PT Green Energy Natural Gas

Pemasangan sistem smart supply chain management senilai Rp 13,2 miliar bersama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

Penyediaan sumber daya dan alat untuk pemeliharaan sipil, mekanik, dan elektrikal (CME) senilai Rp 67 miliar dengan PT Forthen Catar Nusantara

Layanan pengelolaan visa Arab secara total senilai Rp 33 miliar dengan PT VSC Indonesia Satu

Proyek renovasi dan smart café di kawasan niaga terpadu SCBD senilai Rp 114,9 miliar bersama PT Cantya Anzhana Mandiri

Pengadaan perangkat smart monitoring dan CT scan senilai Rp 10,9 miliar dengan PT Batavia Prima Jaya

Aksi korupsi ini dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Modus operandi yang digunakan yakni dengan melibatkan empat anak perusahaan Telkom Indonesia: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan rekanan tersebut. Semua proyek ini dibiayai menggunakan anggaran dari Telkom Indonesia.

Sembilan tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak Telkom Indonesia menyatakan masih akan melakukan koordinasi internal melalui tim legal terkait dengan dugaan kasus yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 13 =