Suara Bersama

Tarif Bea Masuk Antidumping Ekspor Udang Indonesia ke AS Turun, Namun Tidak Merata

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa tarif bea masuk antidumping untuk ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan dari 6,3% menjadi 3,9%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua eksportir udang asal Indonesia.

Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa perbedaan tarif ini menimbulkan keberatan dari para eksportir udang. “Keberatannya kan karena ada perusahaan yang nol, yang BMS. Jadi keberatannya itu adalah pertama, bahwa 3,9% ini akan ditarik ke industri mereka juga. Karena 3,9% ibaratnya harus membayar tarif biaya masuknya ke AS itu bayar 3,9%. Sementara yang satu perusahaan itu nol persen,” kata Erwin saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Erwin menjelaskan bahwa perbedaan tarif bea masuk ini ditentukan berdasarkan perhitungan margin keuntungan dari masing-masing eksportir. Tuduhan dumping, atau penjualan barang di bawah harga wajar, menjadi alasan perhitungan ini dilakukan.

KKP terus berupaya agar semua eksportir udang Indonesia terbebas dari bea masuk antidumping. Salah satu langkah yang diambil adalah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC. “Kami berharap keputusan final oleh US International Trade Commission (USITC) pada bulan Desember mendatang dapat membebaskan semua eksportir dari bea masuk ini,” tambah Erwin.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × two =