Jakarta, Suarabersama.com – Industri petrokimia mengalami dampak yang signifikan akibat dari aturan relaksasi impor yang tercantum dalam Permendag 8 tahun 2024. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, kebijakan tersebut dapat mengancam investasi hingga US$27 miliar atau sekitar Rp437,4 triliun dengan asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS. Industri ini menjadi paling terdampak karena dikhawatirkan akan terbanjiri oleh barang-barang impor, terutama tekstil (TPT) dan barang jadi plastik.
Fajar mengungkapkan keprihatinannya dalam sebuah diskusi media, mengatakan bahwa industri petrokimia saat ini menghadapi kondisi terpuruk yang merupakan yang terburuk dalam sejarahnya. Bahkan, dampaknya lebih buruk dibandingkan masa pandemi COVID-19, terutama setelah penerapan aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024.
Penurunan kinerja industri tekstil langsung berimbas pada produksi petrokimia, dengan beberapa pabrik bahkan sudah harus ditutup. Industri polyester misalnya, hanya dapat menggunakan kapasitas 50%, sebuah angka yang sulit untuk mempertahankan operasional pabrik.
Pihak lain yang sama-sama merasakan dampaknya adalah Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita, yang menegaskan bahwa Permendag 8/2024 berpotensi membuat investasi di industri petrokimia mengalami kerugian besar hingga mencapai US$27 miliar. Beberapa investor bahkan mengancam untuk mundur jika aturan ini tidak direvisi, yang berpotensi menghambat target investasi US$31,41 miliar hingga tahun 2030.
Reny juga menyebutkan bahwa dari enam perusahaan yang berencana untuk berinvestasi di industri petrokimia, hanya dua yang sudah mulai beroperasi. Sementara itu, empat lainnya masih dalam status menunggu atau tertunda.
Keseluruhan, para pemangku kepentingan berharap agar aturan ini direvisi atau dikembalikan ke bentuk sebelumnya, Permendag 36/2023. Ini diharapkan dapat mendorong kelanjutan investasi yang tertunda dan memastikan kecukupan suplai yang dibutuhkan. Tanpa kebijakan impor yang tepat, kekhawatiran akan pindahnya investasi ke negara-negara tetangga di ASEAN juga menjadi potensi yang perlu diperhitungkan.
(HP)



