Jakarta, Suarabersama.com – Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, membantah rumor yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk tim khusus untuk meneliti aspek hukum dari perpanjangan masa jabatan pengurus PDI Perjuangan (PDI-P).
“Cerita yang diungkapkan oleh media tidak sesuai dengan kenyataan. Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk meneliti aspek hukum dari perpanjangan masa jabatan pengurus PDIP,” kata Ari kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024). “Perpanjangan dan perubahan struktur kepengurusan partai politik merupakan hal internal yang sesuai dengan AD/ART partai,” ujarnya.
Menurut Ari, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, perubahan dalam kepengurusan partai harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kemudian ditetapkan dengan keputusan Menkumham.
Ia merekomendasikan agar pertanyaan mengenai perpanjangan kepengurusan PDI-P disampaikan langsung kepada Menkumham Yasonna Laoly. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan masa bakti pengurus PDI-P, Anda dapat bertanya langsung kepada Menkumham, yang berwenang menetapkan hal tersebut sesuai UU Partai Politik,” pungkasnya. Media sosial sebelumnya ramai membahas isu bahwa Presiden terlibat dalam urusan kepengurusan PDI-P, termasuk kabar bahwa beliau telah membentuk tim hukum untuk menelaah SK kepengurusan baru partai berlambang banteng tersebut.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Selasa (6/8/2024) juga sudah membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) campur tangan dalam aspek legal perpanjangan kepengurusan PDI-P 2019-2024. Pratikno menyatakan bahwa Presiden tidak terlibat dalam urusan tersebut. “Tidak ada keterlibatan Presiden dalam hal ini,” kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden tidak mengetahui tentang isu tersebut. “Saya sudah menunjukkan berita ini kepada Presiden, dan beliau hanya bertanya, ‘Ada berita apa ini?’ Padahal, beliau sama sekali tidak tahu tentang hal ini,” tutup Pratikno.
(HP)



