Suara Bersama

Tanggapan Ketua MPR RI atas larangan upacara pengibaran bendera merah putih di Papua

suarabersama-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, menilai bahwa warga masyarakat Papua memiliki kecintaan terhadap Indonesia. Sehingga, dia yakin warga Papua tidak akan takut dengan ancaman yang disampaikan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atas larangan pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih menjelang HUT RI ke-80.

“Dengan kecintaan rakyat di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, saya yakin tidak akan tertukar dengan apa pun. Itu adalah sesuatu yang luar biasa,” Ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (03/08/2025).

Disisi lain, juru bicara markas pusat TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan bahwa larangan upacara pengibaran bendera Merah Putih dengan alasan untuk mengedukasi rakyat Papua. Sebby, Orang asli Papua dan mereka yang mendiami tanah Papua hanya boleh mengibarkan bendera bintang kejora.  Dia juga menyebutkan upacara di Papua dilaksanakan setiap 1 Desember. Ucap Sebby.

Sebby mengatakan TPNPB tidak akan melakukan penyerangan atau kontak senjata terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera Merah Putih. Pihaknya hanya akan membubarkan kegiatan upacara apabila ada keterlibatan TNI-Polri. “Jadi, kami mengimbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa menaikkan bendera Merah Putih di Papua,” ucap Sebby, Sabtu (02/08/2025).

Rilis TPNPB-OPM menyatakan zona konflik di Papua yang tidak boleh dimasuki oleh rakyat non-Papua, terutama TNI-Polri.  Terdapat sembilan wilayah yaitu Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai. “Di wilayah tersebut tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, tak boleh ada pengibaran bendera Merah Putih juga,” tegas Sebby.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six + 5 =