Suara Bersama

Tambang Ilegal Rusak 300 Hektare Kawasan Konservasi Gunung Merapi

Jakarta – Bareskrim Polri menggerebek lokasi tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), tepatnya di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal,” ujar Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11).

Irhamni menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut berada di kawasan konservasi dan luas area yang telah rusak akibat kegiatan itu mencapai sekitar 300 hektare.

“Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional. Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare,” kata Brigjen Moh Irhamni.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menemukan 39 depo penampungan material yang berasal dari 36 titik tambang di kawasan tersebut.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, bagi pelaku tambang yang belum memiliki izin, diharapkan segera mengajukan perizinan resmi jika wilayahnya memang memungkinkan secara tata ruang sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas tindakan tegas dalam melindungi kawasan konservasi tersebut.

“Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apapun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa kawasan taman nasional merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara, dan tidak boleh ada aktivitas penambangan di dalamnya.

“Pertama, karena kawasan ini ditunjuk, ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Tentunya mempunyai alasan yang kuat untuk perlindungan masyarakat sekitar terutama dan ekosistem yang ada. Yang kedua, yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada penambangan atau tidak ada pengambilan material vulkanik di dalam Taman Nasional Gunung Merapi,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam unit eskavator dan satu truk dump sebagai barang bukti kegiatan ilegal.

Penggerebekan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, serta Polresta Magelang. Lokasi tambang berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, yang termasuk dalam kawasan lereng Gunung Merapi. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × three =