Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal yang telah berlangsung dalam jangka panjang di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada pertengahan Juni 2025 mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan batubara di sekitar Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa batubara tersebut ternyata berasal dari kegiatan tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan wilayah konservasi dalam area IKN.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara mengemas hasil tambang ilegal ke dalam karung dan kontainer, serta memalsukan dokumen agar terlihat legal.
“Kami menyita 351 kontainer batubara ilegal sebagai barang bukti. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2024,” ungkap Brigjen Nunung kepada wartawan di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelindo, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Dokumen palsu tersebut diduga berasal dari dua perusahaan tambang yang berkantor di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yakni PT MMJ dan PT BMJ.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik tambang ilegal ini menimbulkan kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp 5,7 triliun. Sejauh ini, tiga orang telah diamankan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut.
Nunung menekankan bahwa Polri bersama kementerian terkait akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terlebih di kawasan IKN yang diketahui 75 persen wilayahnya merupakan zona hijau.
“Kami akan terus memburu semua pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi batubara ini,” tegasnya.
Kawasan Ibu Kota Nusantara yang dirancang sebagai kota hijau masa depan Indonesia kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum, seiring meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Polri berharap kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan lainnya, sekaligus wujud nyata komitmen menjaga sumber daya alam demi masa depan generasi berikutnya.