Suara Bersama

Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Bandung

Jakarta, Suarabersama.com – Sebuah tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di kawasan lereng Gunung Pasir Menyan, Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, akhirnya dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung. Tambang ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp 1 triliun, dengan omzet mencapai Rp 200 juta per hari.

Lokasi penambangan yang terletak jauh dari pemukiman warga ini hanya bisa dijangkau melalui jalan setapak yang curam, dengan jarak sekitar dua kilometer yang dapat ditempuh dalam waktu 45 menit berjalan kaki. Tambang tersebut memiliki dua galian lubang mendatar yang menembus lereng Gunung Pasir Menyan dengan kedalaman antara 15 hingga 20 meter, menciptakan kondisi yang mirip dengan gua kecil.

Para penambang bekerja dengan alat seadanya, menggunakan pahat dan palu untuk memahat lereng. Material batu atau pasir yang mengandung emas diangkut menggunakan trek berbahan kayu, kemudian dibawa ke lokasi pengolahan yang berada di kaki gunung, dekat pemukiman warga, yang biasa disebut “Gulundung.”

Proses pengolahan emas dilakukan dengan mencampurkan material batu dengan bahan kimia merkuri. Emas dipisahkan dari limbah, yang kemudian dialirkan ke saluran air sekitar, mencemari lingkungan. Sisa proses pengolahan berupa serbuk emas dibakar hingga menghasilkan biji atau lempengan emas. Emas yang sudah jadi lalu dijual kepada bandar untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya dijual kembali.

Dampak dari aktivitas tambang ini sangat merugikan lingkungan. Lubang tambang yang dibiarkan terbuka serta pembuangan limbah berbahaya ke saluran air menyebabkan pencemaran yang dapat memengaruhi kesehatan warga sekitar.

Kegiatan ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Berkat laporan tersebut, Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membongkar praktik penambangan ilegal ini.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + three =