Suara Bersama

Tak Patuh Reklamasi, 190 Perusahaan Tambang Kena Teguran Keras ESDM

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral di berbagai daerah. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa penghentian sementara akan dicabut jika perusahaan terkait segera mematuhi aturan. “Kami ingatkan mereka. Kami hentikan sementara sampai dia comply (mematuhi),” ujar Tri saat ditemui di sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

Meski aktivitas penambangan dihentikan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawab pemeliharaan, perawatan, pengelolaan, serta pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya.

Kementerian ESDM juga meminta seluruh perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi. Sanksi penghentian otomatis batal jika perusahaan telah memperoleh surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi paling lambat hingga 2025.

Adapun 190 perusahaan yang terkena sanksi tersebar di sejumlah daerah, seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, serta Kepulauan Bangka Belitung.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 3 =