Jakarta, Suarabersama.com – Reaksi dunia muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Beberapa sekutu Israel, seperti Amerika Serikat, mengkritik langkah ini, sementara kelompok Hamas menyambut baik keputusan tersebut.
Dilaporkan oleh AFP pada Kamis (21/11/2024), ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas, Mohammed Deif. Surat perintah ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik yang dimulai dengan serangan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober 2023, yang diikuti oleh pembalasan dari Israel.
Penolakan AS
Amerika Serikat menyatakan penolakannya terhadap keputusan ICC, dengan menegaskan bahwa pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi atas konflik yang terjadi. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS mengungkapkan, “Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini.”
Mike Waltz, penasihat keamanan nasional di pemerintahan Presiden terpilih AS, Donald Trump, membela Israel dan berjanji akan ada “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari.” Ia menambahkan, “ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS.”
Komentarnya menggambarkan kemarahan yang besar di kalangan Partai Republik, dengan beberapa politisi menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang diwajibkan secara teoritis untuk menangkap individu yang menjadi target surat perintah tersebut.
Sebagai informasi, baik AS maupun Israel bukan anggota ICC dan keduanya menolak yurisdiksi pengadilan internasional ini.
Hamas: Langkah Menuju Keadilan
Di sisi lain, kelompok militan Palestina Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan Netanyahu. Hamas menganggap ini sebagai “langkah penting menuju keadilan.”
“(Ini) merupakan langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, tetapi tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata Bassem Naim, anggota biro politik Hamas, dalam sebuah pernyataan.
Uni Eropa: Keputusan Mengikat Joseph Borrell, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengatakan bahwa surat perintah ini bersifat “mengikat” dan harus dihormati dan dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Borrell saat berkunjung ke Yordania.
Amnesty International: Netanyahu Buronan
Amnesty International menyatakan bahwa Netanyahu kini resmi menjadi buronan internasional. Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mendesak seluruh negara anggota ICC dan negara-negara lain, termasuk AS dan sekutu Israel, untuk menghormati keputusan pengadilan ini.
“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Callamard dalam sebuah pernyataan. “Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-pihak termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan… dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” tambahnya.
Italia Akan Evaluasi
Keputusan Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, mengatakan bahwa pihaknya mendukung ICC, namun mereka akan terus mengevaluasi keputusan tersebut bersama sekutu-sekutu mereka.
“Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Tajani.
Argentina: Perbedaan Pendapat
Presiden Argentina, Javier Milei, menyatakan “perbedaan pendapat yang mendalam” dengan keputusan ICC, karena mereka merasa keputusan ini “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah.” Milei menyampaikan pernyataan ini melalui media sosial X.
Turki: Keputusan Positif
Turki memandang keputusan ICC sebagai sesuatu yang positif, meskipun terlambat. Menteri Kehakiman Turki, Yilmaz Tunc, berharap keputusan ini bisa menghentikan kekerasan di Palestina.
“(Itu) adalah keputusan yang terlambat tetapi positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan mengakhiri genosida di Palestina,” kata Tunc di X. “Penguasa Israel yang biadab, yang menargetkan saudara-saudari Palestina kita yang tidak bersalah… harus diadili sesegera mungkin atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mereka.”