Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan dibatalkan. Hal tersebut diumumkan Dasco melalui akun media sosial X pada Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang seharusnya dilakukan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam unggahannya.
Dengan demikian, lanjut Dasco, saat proses pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus, ketentuan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sebelumnya diketahui bahwa DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang direncanakan untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada pada pagi ini. Hal ini disebabkan pimpinan DPR belum mencapai kuorum Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke paripurna pada hari ini. Dari sembilan fraksi yang ada, delapan menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolaknya.