Suara Bersama

Strategi ATR/BPN 2026: Bersihkan Praktik Mafia Tanah dari Internal

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa strategi pemberantasan mafia tanah pada tahun 2026 akan diarahkan pada penguatan integritas serta ketegasan aparatur internal BPN.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron setelah menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakor) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 13/11/2025.

Menurutnya, upaya menghapus praktik mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan proses penegakan hukum, melainkan harus dimulai dengan pembenahan internal di institusi BPN.

“Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya tindak kejahatan, orang berbuat jahat itu pasti ada. Caranya gimana? Ya, orang BPN harus kuat, harus proper, tidak tergoda, dan tegas dalam prinsip serta aturan,” ujar Nusron.

Ia menegaskan bahwa faktor penentu dalam meminimalisasi praktik mafia tanah terletak pada kekuatan integritas pegawai BPN, terutama agar mereka tidak mudah diajak bekerja sama dalam tindakan kecurangan.

“Kalau kita melarang orang berbuat jahat, itu susah, karena semua orang punya potensi berbuat jahat. Tapi kalau kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong, mereka tidak akan bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Nusron juga menyoroti beberapa kasus pertanahan yang menyeret oknum internal BPN, termasuk sengketa lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Makassar.

“Kalau ditanya siapa yang salah pada masa itu, yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek bisa terbit dua sertifikat? Berarti ada yang tidak proper di internal kami. Itu harus kami akui dan benahi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses perbaikan tersebut, Nusron meminta masyarakat berperan aktif dalam memperbarui data sertifikat tanah, terutama sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

“Tolong masyarakat bantu memutakhirkan sertifikat yang terbit tahun 1997 ke bawah. Karena mayoritas konflik dan sengketa tanah terjadi pada tanah dengan sertifikat lama,” katanya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + twenty =